Daftar Dari kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah


Kejaksaan Agung menjelaskan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah (2015-2022) berasal dari:

Sumber Kerugian
1. Penyewaan alat pengolahan timah tidak prosedural: Rp2,28 triliun.
2. Pembayaran bijih timah ilegal: Rp26,6 triliun.
3. Kerusakan lingkungan: Rp271 triliun.

Aliran Dana
1. Amir Syahbana (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung): Rp325,99 juta.
2. Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin): Rp4,57 triliun.
3. Tamron alias Aon (Pemilik CV Venus Inti Perkasa): Rp3,66 triliun.
4. Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa): Rp1,92 triliun.
5. Suwito Gunawan alias Awi (Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa): Rp2,2 triliun.
6. Hendry Lie (Pemilik PT Tinindo Inter Nusa): Rp52,57 miliar.
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10,38 triliun.
8. CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp4,14 triliun.
9. Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Rp986,79 miliar.
10. PT Quantum Skyline Exchange: Rp420 miliar.

Kerugian ini dibebankan kepada para terdakwa korupsi PT Timah.

Daftar Dari kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun dalam kasus korupsi PT Timah

Next Post Previous Post
IP perangkat Dan Kota anda saat ini terdeteksi

Alamat IP anda: Memuatkan...